Bela Negara
Esensi Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
ESENSI BELA NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARA.
Kesadaran bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “ Setiap warga negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, berbunyi “Tiap-tiap Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan“. Penjabaran lebih lanjut tentang pembelaan negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9, yang menyebutkan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku tersebut tidak begitu saja muncul menjadi kesadaran setiap warga negara sejak lahir, sehingga perlu ditumbuhkembangkan sejak dini serta senantiasa dipelihara dan dikembangkan secara berkesinambungan melalui pembinaan kesadaran bela negara.
DASAR HUKUM
Konsepsi hukum bela negara di Indonesia dengan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara dan Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung lima nilai yaitu: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Hak dan kewajiban konstitusional tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 68 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menentukan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pertahanan Negara menentukan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Selanjutnya pada Pasal 9 ayat (2) ditentukan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi.
PENYELENGGARAAN BELA NEGARA
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
CONTOH BELA NEGARA DI KEHIDUPAN SAAT INI :
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Komentar
Posting Komentar